Ilyas Natsir Harap BPJS Ketenagakerjaan Menjalin Kerjasama untuk Melindungi Pekerja di Kabupaten Berau
POSKOTAKALTINEWS.COM,
TANJUNG REDEB : Plt Asisten II Setda Berau, Ilyas
Natsir Membuka secara resmi Sosialisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
bagi Sektor Jasa Konstruksi di Kabupaten Berau yang Berlangsung di Ruang RPJPD
Bapelitbang pada hari Jumat (22/12/2023).
Dalam
sambutan Bupati Berau, Sri Juniarsih Mas yang dia bacakan, Ilyas Natsir mengucapkan
terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan
Cabang Berau beserta jajaran atas terlaksananya kegiatan ini.
Ilyas Natsir
harap jalinan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Berau dengan BPJS
Ketenagakerjaan ke depan, akan senantiasa terjalin baik, dalam upaya memberikan
perlindungan maksimal kepada para pekerja rentan lintas sektor yang ada di
Kabupaten Berau.
Selanjutnya
kata Ilyas, kegiatan ini adalah suatu langkah postitif, di samping langkah
nyata dalam implementasi Permenaker Nomor 5 Tahun 2023, Permen PUPR Nomor 7
Tahun 2019, yang kemudian diturunkan ke dalam Surat Edaran Bupati Berau tentang
Perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi Pekerja Rentan
di Kabupaten Berau.
"Kepesertaan
BPJS Ketenagakerjaan ini bersifat wajib bagi seluruh badan usaha perusahaan,
dan seluruh penyedia kerja, terutama yang bergerak di sektor-sektor kerja
dengan risiko tinggi, termasuk jasa konstruksi," jelas Ilyas Natsir.
Jelasnya,
bahwasanya saat ini terdapat sebanyak 38.421 pekerja sektor informal di Berau
yang masuk dalam kategori rentan, salah satunya pekerja di sektor jasa
konstruksi, yang memiliki risiko apabila terjadi kecelakaan kerja dan meninggal
dunia.
Dengan
demikian, jaminan sosial ketenagakerjaan yang merupakan hak bagi setiap
pekerja, baik sektor formal maupun informal sekaligus menjadi langkah mitigasi
untuk memberikan perlindungan bagi mereka maupun keluarga.
Untuk itu,
pemerintah pusat hingga daerah, telah memfasilitasi jaminan dan perlindungan
sosial bagi tenaga kerja melalui program BPJS Ketenagakerjaan yang diketahui,
iuran yang dibayarkan ke BPJS Ketenagakerjaan sangat terjangkau.
"Manfaat
yang didapat ternyata sangatlah besar, mulai dari pembiayaan pengobatan dan
perawatan medis tanpa batasan ketika terjadi kecelakaan kerja, santunan
kematian sampai dengan Rp42 juta per-orang, hingga beasiswa anak sampai selesai
perguruan tinggi dengan total nominal Rp174 juta," tuturnya.
Dia
mengatakan, Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan
sejatinya merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pihak Pemerintah Daerah,
BUMD, dan Badan Usaha Swasta.
Oleh sebab
itu, ia mengimbau kepada para pimpinan perusahaan maupun swasta yang
beraktifitas usaha di wilayah Kabupaten Berau, untuk lebih meningkatkan
kepedulian kepada pekerja rentan dan turut berpartisipasi dalam Program
Perlindungan Pekerja Rentan selama 12 bulan melalui penyaluran dana CSR sebagai
bentuk tanggung jawab sosial lingkungan masyarakat pekerja rentan.
"Insyaallah,
ini memberikan dampak yang positif bagi pekerja rentan di Kabupaten Berau dan
meningkatkan kualitas kesejahteraan masyarakat," tutupnya. (Sep/Nad).